Pada bulan November nanti Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH) DKI Jakarta akan menindak tegas semua mobil yang tidak memiliki stiker tanda lulus uji emisi.
Saat ini pihak Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPLH) DKI Jakarta sudah mulai melakukan serangkaian sosialisasi dengan mengadakan uji emisi gratis di tiap kantor walikota di lima wilayah Jakarta.
Mulai bulan November nanti akan ada penegakan hukum emisi kendaraan.Penindakan alias penilangan itu merupakan implementasi dari UU Nomor 14/1992 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 22/2009 serta Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor.